Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan prabumulih (0291) 520503 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Pelayanan Publik

Layanan KUA prabumulih

Berbagai layanan keagamaan untuk umat Muslim di kecamatan prabumulih, dari pencatatan nikah sampai bimbingan keluarga sakinah.

1. Pencatatan Nikah

Layanan utama KUA prabumulih adalah pencatatan pernikahan bagi umat Muslim di kecamatan prabumulih. Setiap pernikahan yang sah secara agama wajib dicatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum negara.

Dua Pilihan Tempat Akad

  • Di KUA pada hari kerja, GRATIS tanpa biaya PNBP (sesuai PP 48/2014).
  • Di luar KUA atau di luar hari kerja, dikenakan PNBP Rp 600.000 (dibayar via bank persepsi).

Yang Akan Didapatkan

  • Buku Nikah resmi (untuk suami dan istri)
  • Akta Nikah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  • Bimbingan singkat tentang hak & kewajiban suami istri
Pendaftaran: Minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Bisa daftar online via simkah.kemenag.go.id.

2. Rujuk

Rujuk adalah kembalinya pasangan suami istri ke dalam ikatan pernikahan setelah talak raj'i, dalam masa iddah istri. KUA prabumulih mencatat rujuk untuk memberikan kepastian hukum.

Syarat Rujuk

  • Talak yang dijatuhkan adalah talak raj'i (talak 1 atau 2), bukan talak ba'in
  • Masih dalam masa iddah istri (3 kali suci)
  • Tanpa akad nikah baru, cukup ikrar rujuk
  • Disaksikan oleh dua saksi dan dicatat di KUA

Dokumen yang Diperlukan

  • Buku Nikah asli
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama (jika ada)
  • KTP suami dan istri
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Dua orang saksi (bawa KTP)

3. Wakaf

KUA prabumulih memfasilitasi pencatatan wakaf tanah, masjid, mushola, atau harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan umat. Pencatatan wakaf penting untuk kepastian hukum aset umat.

Jenis Wakaf

  • Wakaf Tanah, Tanah yang diwakafkan untuk masjid, mushola, sekolah, atau fasilitas umat lainnya
  • Wakaf Uang, Wakaf dalam bentuk uang tunai untuk dikelola produktif demi kemaslahatan
  • Wakaf Benda Bergerak, Wakaf berupa kendaraan, peralatan, atau aset bergerak lainnya

Proses Pencatatan Wakaf

  • Wakif (yang mewakafkan) datang ke KUA dengan saksi dan calon Nazir (pengelola wakaf)
  • Dibuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  • Untuk tanah wakaf, lanjut ke BPN untuk sertifikasi tanah wakaf
  • Tanah wakaf yang sudah bersertifikat tidak dapat dialihfungsikan atau dijual

4. Kursus Pranikah (Suscatin)

Kursus Pranikah adalah bimbingan wajib bagi calon pengantin sebelum akad nikah, dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah.

Materi Suscatin

  • Hukum perkawinan dalam Islam dan hukum positif
  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Manajemen konflik dalam rumah tangga
  • Pengasuhan anak (parenting Islami)
  • Kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga
  • Ekonomi keluarga dan literasi keuangan
  • Pencegahan perceraian dan KDRT
Jadwal Suscatin: Setiap Selasa pagi (08.00-12.00 WIB) di KUA prabumulih. Wajib bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA prabumulih. Gratis tanpa biaya.

5. Bimbingan Keluarga Sakinah

Layanan konsultasi dan bimbingan untuk pasangan yang sudah menikah, baik untuk konsultasi rumah tangga, mediasi konflik, atau penguatan ikatan keluarga.

Layanan Tersedia

  • Konsultasi keluarga dengan Penyuluh Agama bersertifikat
  • Mediasi konflik rumah tangga (pre-perceraian)
  • Bimbingan parenting Islami
  • Pembinaan akhlak keluarga
  • Layanan rujukan ke Pengadilan Agama (jika perlu)

Layanan tersedia tatap muka di kantor atau via telepon / WhatsApp KUA. Semua konsultasi bersifat rahasia dan gratis.

6. Haji & Umrah

KUA prabumulih memberikan pendampingan administrasi dan bimbingan ibadah bagi jamaah haji & umrah di kecamatan prabumulih.

Layanan Haji

  • Verifikasi berkas pendaftaran haji reguler
  • Manasik haji (bimbingan ibadah)
  • Pengantar dari KUA untuk lanjut ke Kemenag Kab/Kota
  • Pelepasan jamaah haji

Layanan Umrah

  • Verifikasi PPIU/agen umrah resmi
  • Manasik umrah bagi jamaah
  • Bimbingan ibadah dan tata cara umrah
Penting: Pendaftaran haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bukan di KUA. KUA hanya memberikan pengantar awal dan bimbingan ibadah.

Layanan Online via Aplikasi Simkah

Daftar nikah, cek status berkas, dan akses informasi langsung dari HP. Download aplikasi Simkah resmi Kementerian Agama RI di Play Store atau akses simkah.kemenag.go.id.