Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan prabumulih (0291) 520503 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KUA prabumulih prabumulih, struktur sistematis untuk pelayanan keagamaan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan KUA prabumulih

Tim pimpinan dan tenaga teknis yang melayani keagamaan di prabumulih.

Kepala KUA

Memimpin penyelenggaraan urusan agama Islam di tingkat kecamatan prabumulih, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KUA.

Penghulu

Pejabat fungsional yang memimpin akad nikah dan rujuk, sekaligus mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah resmi.

Penyuluh Agama

Pejabat fungsional yang melakukan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di kecamatan prabumulih.

Unit Pelaksana

Unit & Petugas

Beragam unit dan petugas yang melayani administrasi keagamaan di prabumulih.

Petugas Tata Usaha

Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan dokumen pernikahan, rujuk, wakaf di KUA prabumulih.

Operator Simkah

Petugas yang mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk input dan kelola data pernikahan online.

Petugas Wakaf (Nazir)

Pengelola harta wakaf, melakukan pencatatan tanah wakaf dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf ke BPN.

Petugas Suscatin

Penyelenggara Kursus Pranikah, memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin sebelum akad nikah.

Petugas Hisab Rukyat

Tenaga ahli yang menetapkan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, arah kiblat, dan penentuan awal Ramadhan/Syawal.

Petugas Haji

Pendamping administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah haji bagi jamaah prabumulih.

Bagan Organisasi

KUA prabumulih dipimpin oleh Kepala KUA yang membawahi Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, dan staf tata usaha. Penghulu bertugas khusus dalam pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, sementara Penyuluh Agama melayani bimbingan keagamaan masyarakat.

Struktur ini memastikan setiap pelayanan keagamaan di prabumulih berjalan dengan koordinasi yang jelas, dari pendaftaran nikah, pelaksanaan akad, hingga penerbitan buku nikah resmi.

Pengawasan Berjenjang: Operasional KUA prabumulih berada di bawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama RI.